Disebut Telah Hina Tni, Program Dahsyat Rcti Sekarang Sanggup Balasannya


Sebuah jadwal aktivitas di stasiun televisi RCTI, dahSyat menciptakan publik geram beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, jadwal dahSyat yang tayang pada 19 Januari 2018 dianggap telah melecehkan TNI.

Pada tayangan itu, para pengisi jadwal melaksanakan lomba makan camilan elok dan satu pesertanya yaitu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Namun ketika lomba berlangsung, bintang tamu Felicya Angelista dianggap telah melaksanakan hal yang tak sepantasnya.

Dalam lomba itu, seorang anggota Tentara Nasional Indonesia mengikuti lomba memakan donat yang diikat memakai tali.

Ujung tali satunya kemudian diikat pada kaki Felicya Angelista.

Penggunaan kaki ketika menarik camilan elok yang sedang digigit oleh anggota Tentara Nasional Indonesia AD itu yang kemudian menuai kecaman.

Tidak usang semenjak hebohnya tayangan dahSyat yang dianggap melecehkan TNI, pihak RCTI melayangkan surat seruan maaf yang ditujukan kepada Direktur Perhubungan Angkatan Darat.

Selain itu, Felicya pun sudah meminta maaf lewat sebuah unggahan video di Instagram-nya.

Kendati demikian, sebuah ormas yang mengatasnamakan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) malam.

Ketua Infokom Pekat IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan menerangkan, tayangan Dahsyat dianggap merugikan masyarakat.

"Jangankan TNI, masyarakat biasa saja dihentikan diperlakukan menyerupai itu. Pelecehan sekali," ujar Lisman di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).

Meski, Felicya telah memberikan permohon maaf melalui akun Instagram, Lisman tetap melaporkan ke polisi.

"Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana," ujar Lisman.

Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melaksanakan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.

Terkait dugaan pelecehan terhadap Tentara Nasional Indonesia itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lantas mengambil tindakan.

KPI menunjukkan Peringatan Tertulis kepada dahSyat RCTI.

Dalam surat KPI tertanggal 22 Januari 2018 disebutkan, episode dahSyat yang ramai dibicarakan itu tidak memperhatikan ketentuan terhadap norma kesopanan, penghormatan terhadap moral profesi, derma anak, dan penggolongan jadwal siaran.

"KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) abjad a SPS KPI Tahun 2012 wacana penghormatan terhadap norma kesopanan, penghormatan terhadap moral profesi, derma belum dewasa dan remaja, serta larangan jadwal siaran pembagian terstruktur mengenai R menampilkan muatan yang mendorong remaja berguru sikap tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat tetapkan untuk menunjukkan peringatan.

Peringatan ini merupakan belahan dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh forum penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 wacana Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pola dalam menyiarkan sebuah jadwal siaran," begitulah potongan surat Peringatan Tertulis KPI kepada dahSyat.

Satu hari usai dilayangkannya Peringatan Tertulis, pihak KPI melaksanakan penilaian dan training terhadap jadwal dahSyat.

Melansir dari laman kpi.gio.id, seruan maaf kepada pihak yang dianggap telah dilecehkan dahSyat, harus disertai dengan upaya perbaikan atas jadwal siaran.

“Evaluasi ini dimaksudkan supaya dikemudian hari kejadian yang sama tidak terulang dan jadwal “Dahsyat” tidak lagi menampilkan hal-hal yang mengandung muatan negatif. Kami minta penilaian mencakup kinerja team produksi, administrasi acara, konsep jadwal hingga pengisi acara,” tegas Hardly kepada perwakilan RCTI yang hadir pada training tersebut.

'Dosa-dosa' Acara dahSyat

Program jadwal dahSyat RCTI pertama kali tayang pada 24 Maret 2008.

Acara reality show music yang tayang setiap Senin hingga Jumat ini pernah beberapa kali mendapat penghargaan Panasonic Awards untuk kategori Music & Variety Show Terbaik selama lima tahun berturut-turut (2010-2014).

Namun di balik prestasinya, jadwal dahSyat juga pernah beberapa kali berurusan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait konten siaran.

Berdasarkan penelusuran TribunJabar.co.id dari laman kpi.go.id, jadwal dahSyat pertama kali 'disentil' KPI pada tahun 2009.

Pada tahun-tahun berikutnya, dahSyat cukup sering berurusan dengan KPI. Mulai dari peringatan, teguran, hingga hukuman pemberhentian acara.

Bahkan, KPI sempat menunjukkan training pribadi kepada pembawa jadwal dan tim produksi dahSyat pada April 2017.

Lantas apa saja 'dosa-dosa' yang pernah diperbuat dahSyat?

Melansir dari laman kpi.go.id, berikut daftarnya:

1. Masuk 7 Program Bermasalah

Dalam surat KPI sentra Nomor: 03/KPI/SP/05/09 terkait penetapan tujuh jadwal bermasalah, dahSyat yaitu satu di antaranya.

"Atas dasar pengaduan masyarakat bulan Mei, KPI Pusat juga menunjukkan teguran pada jadwal Dahsyat (RCTI) yang ditayangkan pada 1 Mei kemudian pukul 09.00 sebab pembawa jadwal mengucapkan kata-kata vulgar yang tidak pantas disiarkan di televisi," begitulah isi surat yang diterbitkan KPI pada 6 Mei 2009 itu.

2. Penghentian Sementara

Acara dahSyat mendapat hukuman penghentian sementara tayangan pada tanggal 6 hingga 20 Maret.

Pelanggaran yang terdapat dalam tayangan dahSyat episode 24 Desember 2012 itu yaitu adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung.

“Kamu Natal nggak?” ujar Raffi. Chef Renne menjawab, “Nggak!”

Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?”

Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prose*an.”

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan derma anak dan remaja.

Ada juga pelanggaran ketika penampilan Grup “Duo Racun” ketika menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang menampilkan gerakan badan dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi badan belahan bokong dan pinggul.

Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang melaksanakan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.

3. Imbauan Gara-gara Lirik Lagu

Pada 24 Agustus 2013, dahSyat mengundang grup musik New Pulpen sebagai pengisi acara.

Lagu "Ijinkan Aku Selingkuh" dari band tersebut dianggap tidak layak untuk ditayangkan.

Dalam hal ini, KPI Pusat menunjukkan imbauan untuk segera melaksanakan penilaian internal dan penguatan sensor internal terkait tayangan lagu tersebut.

4. Dipanggil KPI

Pihak dahSyat RCTI pernah dipanggil KPI, Senin (06/01/2014), untuk dimintai klarifikasi terkait salah satu episode Dahsyat menampilkan adegan intimidasi terhadap anak kecil oleh salah satu pembawa acaranya.

Perwakilan dari Eksekutif produser Dahsyat, Yahya menjelaskan, lolosnya adegan itu sebab adanya rolling kiprah cameramen gres dengan cameramen yang sudah paham wacana hukum tanyangan live.

“Itu di luar kontrol kami. Acara live kami selalu ketat, terutama memberitahu semua kru belahan mana yang boleh dan dihentikan dilakukan dan diambil gambarnya. Hal itu terus kami lakukan sebelum jadwal dimulai," ujarnya.

5. Teguran Tertulis

Satu episode dahSyat yang tayang pada tanggal 28 Juni 2014, mendapat teguran tertulis dari KPI.

Episode tersebut menayangkan adegan di mana Uya Kuya melaksanakan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan.

Pada ketika Raffi telah berhasil diterapi, ia membayangkan rambutan menyerupai seorang bayi kemudian menciuminya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap derma kepada belum dewasa dan remaja serta penggolongan jadwal siaran.

Dalam surat KPI, dahSyat dijatuhi hukuman administratif berupa Teguran Tertulis.

6. Peringatan

Pada 6 Oktober 2014, dahSyat mendapat peringatan dari KPI sebab tidak memperhatikan ketentuan wacana norma kesopanan dan kesusilaan, derma kepada belum dewasa dan remaja serta penggolongan jadwal siaran.

Episode tersebut menayangkan wawancara dengan dr Boyke yang membahas wacana kehamilan di luar jam tayang sampaumur serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun menyerupai “Jupe: jikalau saya cari pendonor sperma boleh gak” sehingga menjadikan ketidaknyamanan di masyarakat.

7. Teguran Tertulis

Berselang empat bulan usai mendapat peringatan, dahSyat kembali berurusan dengan KPI.

Kali ini, KPI menunjukkan teguran tertulis untuk jadwal aktivitas variety show music itu.

Dalam surat KPI tertanggal 12 Januari 2015, tertulis:

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2002 wacana Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 09.12 WIB.

Program tersebut menayangkan pembicaraan mengenai tips biar cepat hamil ala dr. Boyke yang di dalamnya banyak membicarakan hal-hal dewasa, menyerupai problem kualitas sperma. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut sangat tidak sempurna disiarkan pada siang hari di bawah pukul 22.00 serta sanggup menjadikan ketidaknyamanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas derma belum dewasa dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, penggolongan jadwal siaran, ketentuan jam tayang serta pelarangan dan pembatasan seksualitas khususnya jadwal bincang-bincang seks.

KPI Pusat tetapkan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) abjad a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat tetapkan menjatuhkan hukuman administratif Teguran Tertulis."

8. Teguran Tertulis Kedua

Acara dahSyat pernah menayangkan seorang laki-laki menempelkan pengecap pada kipas angin yang menyala.

KPI menilai adegan yang tayang pada 10 Maret 2015 itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas derma belum dewasa dan remaja, larangan muatan adegan berbahaya serta penggolongan jadwal siaran.

"KPI Pusat tetapkan bahwa jadwal tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) abjad a.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat tetapkan menjatuhkan hukuman administratif Teguran Tertulis Kedua."

9. Kembali sanggup Peringatan

KPI Pusat menilai tayangan dahSyat episode 26 Juli 2015 tidak memerhatikan norma kesopanan.

Hal itu terlihat ketika adegan “Baim Wong” dan “Pica” sedang berpelukan.

KPI Pusat menilai adegan tersebut sangat tidak etis untuk ditayangkan sebab tidak sesuai dengan norma yang dianut dalam masyarakat.

Lagi-lagi dahSyat diminta melaksanakan penilaian terkait tayangan tersebut.

10. Peringatan Tertulis

Acara dahSyat yang tayang pada 26 Agustus 2015, tak lepas dari pengawasan KPI.

KPI Pusat menilai sikap demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan sebab bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.

Pada episode tersebut terdapat adegan para host memasukkan secara paksa makanan ke dalam ekspresi host lain.

11. Teguran di Awal Tahun 2016

Memasuki tahun 2016, jadwal dahSyat tak luput dari teguran KPI.

KPI menunjukkan teguran tertulis untuk dahSyat terkait adanya ungkapan seorang perempuan berkata “lu an*ing lu emang lu” pada episode yangtayang pada 31 Januari 2016.

Dalam surat KPI tertanggal 10 Februari itu disebutkan bahwa jadwal dahSyat telah melanggar sejumlah pasal P3SPS. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat tetapkan menjatuhkan hukuman administratif Teguran Tertulis.

12. Penghentian Sementara

Pada jadwal dahSyat episode 28 Februari dan 1 Maret 2017, terdapat sejumlah pelanggaran.

Dalam surat KPI Pusat tertanggal 24 Maret 2017, disebutkan episode dahSyat kala itu memuat perkataan yang merendahkan menyerupai “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.

Selain itu, terdapat adegan seorang laki-laki yang mengendarai kendaraan beroda empat dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat laki-laki lain di dalam bagasi yang tertutup pada kendaraan beroda empat tersebut.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat menunjukkan hukuman administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017."

13. Peringatan Tertulis

KPI menilai, tayangan dahSyat episode 25 Agustus 2017 tidak memperhatikan ketentuan wacana pelarangan dan pembatasan seksualitas.

Terlihat ada perempuan yang bernyanyi sambil menggoyangkan payudaranya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sanggup ditayangkan.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat tetapkan untuk menunjukkan Peringatan.

Masih melansir dari laman kpi.go.id, KPI pernah melaksanakan training isi siaran untuk jadwal dahSyat RCTI.

Pembinaan itu dilakukan usai dahSyat mendapat hukuman pengentian sementara pada Maret 2017.


Pembinaan isi siaran ini dihadiri semua host dan tim produksi jadwal dahSyat. Mulai dari Raffi Ahmad, Denni Cagur, hingga Ayu Dewi.

“Kami ingin training ini menyerupai diskusi bersifat kekeluargaan biar apa saja yang menjadi kesulitan dan ganjalan dalam mengartikan batasan yang ada dalam sanggup diceritakan kepada kami. Kami akan menjelaskan dan memberi masukan kepada rekan-rekan Dahsyat untuk jadi catatan,” kata Hardly kala itu.