Kasus penyiksaan TKW asal Indonesia kembali terjadi di Malaysia.
Dilansir Grid.ID dari The Star, polisi Malaysia telah menahan seorang laki-laki berusia 39 tahun dan perempuan berusia 36 tahun di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, Malaysia.
Keduanya diyakini merupakan saudara kandung.
Mereka ditangkap sebab diduga menyiksa pembantu mereka.
Kepolisian kota Seberang Tengah Prai, OCPD Asst Comm Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid menyampaikan korbannya yaitu seorang perempuan berusia 21 tahun.
Korban merupakan tenaga kerja Indonesia asal Medan.
ACP Nik Ros menyampaikan bahwa sebuah laporan polisi diajukan oleh Por Cheng Han.
Por Cheng Han diketahui sebagai teman dari TKW yang tak disebutkan namanya itu.
Por yang berusia 29 tahun merupakan ajun eksklusif seorang anggota dewan legislatif Bukit Mertajam berjulukan Steven Sim.
"Por menerima informasi dari seorang wartawan pada hari Sabtu pagi, ia kemudian pergi ke rumah yang terletak di Medan Kota Permai 2 dan menemukan korban di luar rumah," ujar ACP Nik Ros.
ACP Nik Ros menyampaikan pada Sabtu (10/2/18) malam, kedua majikan pembantu tersebut membawanya ke kantor polisi Bandar Perda.
Di kantor polisi tersebut mereka menyerahkan diri.
"Ada pembengkakan di kepala dan wajah korban, serta luka lain di lengan dan kakinya," katanya.
ACP Nik Ros menyampaikan upaya untuk menggali kesaksian korban tidak berhasil sebab beliau masih ketakutan.
"Kami sudah membawanya ke Rumah Sakit Bukit Mertajam untuk check-up," katanya.
Pasangan tersebut akan ditahan hingga 14 Februari 2018 mendatang.
Mereka ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Keduanya terancam pasal 324 kitab undang-undang hukum pidana Malaysia sebab mengakibatkan kesakitan.
Sayangnya, hingga isu ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kementrian luar negeri Indonesia terkait kasus tersebut.