"Sedang dipersiapkan perpres perihal pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam."
Di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (5/2/2018) kemarin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan demikian.
Pemerintah memang akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yang beragama Islam. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat perpres.
Lukman menawarkan catatan tambahan, kalau pegawai yang keberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka sanggup mengajukan permohonan keberatan.
"Bagi ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, sanggup mengajukan keberatan, memberikan permohonan," katanya.
Kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini, tutur Lukman, bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan alasannya yaitu pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang sanggup diaktualisasikan untuk kepentingan umat.
"Ini bukan paksaan, lebih pada imbauan. Ya alasannya yaitu begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini sanggup diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat menerima manfaat dari dana zakat," katanya.
Lukman melihat ada potensi yang menggiurkan dari zakat ini. "Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data sanggup hingga Rp 270-an triliun," tambahnya.
Gaji pegawai tersebut nantinya akan dipotong 2,5 persen untuk zakat per bulan. Dana yang dipotong itu akan dikelola pribadi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada tubuh sendiri itu, Baznas," katanya.
Lukman ingin bergegas semoga Keppres-nya disiapkan, "Tahun ini insya Allah," kata Lukman.
Menyantap Gurihnya Uang Umat
Jika masih ada yang beranggapan bahwa beragama urusan pribadi dan tidak dimunculkan ke masyarakat, pemerintah menampik itu. Buktinya, dana haji menjadi urusan pemerintah dan yang gres ini rencana zakat pun akan diurus oleh pemerintah.
Naik haji dan membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim alasannya yaitu serpihan dari Rukun Islam, selain syahadat, sholat, puasa. Sholat tidak perlu diatur negara alasannya yaitu tak ada nilai materinya. Bagi seorang muslimah, ada kewajiban pelengkap (di luar rukun Islam) yakni menutup auratnya dengan berhijab. Apakah pemerintah akan mengambil ceruk ini juga? Mewajibkan semua PNS yang muslimah untuk mengenakan jilbab misalnya.
Beberapa waktu kemudian pemerintah kawasan Aceh mengeluarkan peraturan baru. Peraturan ini berlaku untuk pramugari dari aneka macam maskapai penerbangan yang ditunjuk untuk mengenakan kerudung. Baru muncul peraturan ibarat ini saja, banyak pihak yang menilai pemerintah daerah
Soal kewajiban jilbab ini sudah dilakukan oleh Aceh. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengirim surat kepada seluruh maskapai yang berisi perihal kewajiban pramugari berjilbab. Meski surat sudah disampaikan pada 18 Januari lalu, hingga sekarang Pemkab Aceh Besar masih memberi waktu bagi maskapai untuk melaksanakan persiapan.
"Kita inginkan begitu surat (dikeluarkan) pribadi dijalankan tapi kita juga memberi ruang bagi mereka untuk sosialisasi dulu, persiapan dulu dan sebagainya," kata Mawardi.
Hasilnya, semenjak 1 Februari 2018, Pramugari maskapai Garuda Indonesia yang melayani rute Aceh sudah mulai menutup kepala.
Kembali, kalau pemerintah "memaksa" PNS untuk membayarkan zakat, apakah akan mewajibkan PNS muslimah untuk berhijab juga?