GRESIK – Ilham Rois (41), terdakwa pembunuhan istri dengan cara dibakar hidup-hidup dijatuhi sanksi penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (7/2/2018).
Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya.
Sebelum tetapkan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, ialah Utie Arisanti (40), didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.
Dugaan menduakan diketahui terdakwa melalui ponsel milik allmarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.
Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak bekerjasama intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, lantaran di rumah banyak anak-anak.
Namun, pada 7 Juni 2017 ketika bulan suci Ramadan, keduanya cekcok laga mulut. Akhirnya terjadilah KDRT, badan korban dipukul dan dianiaya oleh terdawa.
Setelah itu, badan korban dibakar dengan materi bakar bensin, dalam kondisi masih hidup.
Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado ketika berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Niatan membunuh itu berdasarkan terdakwa hanya untuk menggertak korban dengan cara akan memperabukan hidup-hidup.
Sebab, ketika cek-cok, istrinya sering mengumpat dan mengatai terdakwa dengan kata–kata kasar.
“Terdakwa menyampaikan nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kau tidak mengaku saya siram air). Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Terdakwa juga mengatakan, saya sudah ada yang nampani. Kemudian terdakwa makin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke badan korban,” kata Lia Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.
Setelah kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong lantaran lokasi gelap dan sepi.
Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istrinya sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.
Ternyata, pagi harinya istrinya ternyata sudah tewas dan jasadnya ditemukan di jalan masuk air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.
Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik ialah terdakwa menghilangkan nyawa orang.
Hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, bawah umur terdakwa memafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.
Sehingga terdakwa inspirasi Rois dikenakan pasal 5 abjad a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 perihal pembatalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan matinya korban.
“Terdakwa terbukti melaksanakan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menjadikan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” tegas Lia Herawati.
Mendengar putusan itu, terdakwa eksklusif sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.
Namun, atas putusan itu, kuasa aturan terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya menyampaikan pikir-pikir.
“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dieksekusi 13 tahun. Putusan hakim hanya sembilan tahun. Tapi saya inginnya terdakwa dieksekusi bebas lantaran dalam kejadian itu tidak ada saksi,” tegas Willem.