SK, ibu kandung WW, anak balita 14 bulan di Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
SK diduga menganiaya anaknya sampai tewas.
WW ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya, Minggu (4/2/2018).
"Jadi, semenjak kecil korban diasuh nenek korban, sedangkan suami tersangka di Pemalang."
"Namun, tiga bulan kemudian nenek (korban) meninggal dan diasuh si ibu. Sejak pengasuhan itu, korban diperlakukan kasar," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Bekasi, Senin (5/2/2018).
Korban kemudian diboyong ke rumah tinggal sang ayah, AI (25), di Bekasi.
Selama perjalanan menuju Bekasi, korban selalu dicubit dan dipukul SK.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (3/2/2018).
Korban rewel alasannya yakni badannya panas.
SK memaksa mengerik tubuh korban.
Bukannya mengerik, SK justru menganiaya anaknya tersebut. "Mungkin alasannya yakni kesal, pelampiasan juga alasannya yakni persoalan dengan suami yang jarang memberi nafkah," ujar Indarto.
Ayah korban yang gres datang di rumah eksklusif membawa korban ke rumah sakit.
Namun, nyawa korban tidak sanggup ditolong lagi.
"Dari hasil otopsi terdapat pendarahan di otak dan luka di lambung. Jadi, alasannya yakni kedua luka itu, korban panas kemudian step dan meninggal," kata Indarto.
SK dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perlindungan Anak.
Ia diancam eksekusi maksimal 15 tahun penjara.